Daftar Merek Motor yang Dilarang Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU Pertamina

Senin 07-04-2025,14:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Daftar Merek Motor yang Dilarang Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU Pertamina.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tepat sasaran. 

Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pembatasan penggunaan Pertalite kini diberlakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. 

Kendaraan dengan spesifikasi tertentu tidak lagi diperkenankan mengisi BBM jenis ini di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.​

BACA JUGA:Personel Lantas Bantu Pengendara Sepeda Motor Terjatuh

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Polsek Indralaya Terima Titipan Sepeda Motor Milik Warga

Revisi Perpres ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya validasi data untuk memastikan penerima subsidi adalah pihak yang memenuhi kriteria. 

Proses validasi ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan diharapkan selesai dalam waktu singkat.​

Kriteria Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Berdasarkan kebijakan terbaru, pembatasan penggunaan Pertalite ditetapkan sebagai berikut:​

BACA JUGA:Cegah Balap Liar di Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Sepeda Motor

BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pemuda Dibawah Umur Yang Curi Dua Sepeda Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah

Mobil: Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.​

Sepeda Motor: Kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.​

Kategori :