Tak Miliki Izin, Pemkot Palembang Segel Darma Agung Club 41

Selasa 08-04-2025,20:21 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Air Keruh Usai Lebaran, Ini Penjelasan Perumda Tirta Musi

BACA JUGA:Info Update Harga iPhone di Indonesia Setelah Kebijakan Tarif 32% Donald Trump

"Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," tukasnya*

Kategori :