Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Air Keruh Usai Lebaran, Ini Penjelasan Perumda Tirta Musi
BACA JUGA:Info Update Harga iPhone di Indonesia Setelah Kebijakan Tarif 32% Donald Trump
"Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," tukasnya*