Saat ini, baik Siti Fatimah maupun Nur Kholis telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Bongkar Tenda, Pegawai di Ogan Ilir Alami Luka Bakar Serius
Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan Zefri dan kemungkinan adanya korban lain dari modus investasi bodong tersebut.*