Dua Pelaku Pembobol Kantor Prabumulih Pos Ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Minggu 20-04-2025,11:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian dua unit outdoor AC serta berencana untuk mencuri kabel listrik di lokasi yang sama.

BACA JUGA:GM PHR Zona 4 Beberkan Penyebab Peningkatan Produksi Migas 5 Tahun Terakhir

BACA JUGA:Pimpin Apel di RSUD Prabumulih, Walikota Prabumulih Tekankan Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kapolsek Badarudin.* (abu)

Kategori :