Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah

Senin 21-04-2025,14:10 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Bravo Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil meringkus Makmur, tersangka pembunuhan Hamsi (50), seorang kontraktor di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka Makmur diringkus di Kabupaten Banyumas Purwokerto,Jawa Tengah, pada Sabtu 19 April 2025.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azhar, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi tentang persembunyiannya di Banyumas Purwokerto.

Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pemetaan lokasi dan mengirim tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno menuju lokasi.

BACA JUGA:Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan di Batu Urip

BACA JUGA:Back up Pengamanan Pilkada Ulang Empat Lawang : Polres Lubuklinggau Kirim Satu Kompi Personel, Begini Pesan Ka

Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Makmur berhasil diringkus di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas Purwokerto, Jawa Tengah.  

Ketika diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya.  Menurut pengakuan makmur penikaman yang dilakukannya dilakukan bersama kakaknya Radio.  

Tersangka Makmur kemudian langsung dibawa kembali ke Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan. 

Seperti diketahui pembunuhan Hamsi sempat menggegerkan warga Kota Lubuklinggau dan Muratara.

BACA JUGA:Waspada! Marak Pencurian Motor di Lubuklinggau, Tiga Karyawan Minimarket Jadi Korban dalam Tiga Hari Berturut-

BACA JUGA:Komisi III Nilai Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau Masih Layak Pakai, Namun Butuh Renovasi

Pasalnya sebelum Hamsi terbunuh dengan cara ditikam  pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, korban sempat diancam menggunakan senjata api (senpi) oleh Amir mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Aksi pengancaman dengan senpi, yang terjadi di lokasi pembangunan gedung di samping Kemenag Muratara pada Selasa, 20 Agustus 2024, dilaporkan Hamsi ke Polres Muratara, hingga Amir diamankan ke Mapolres setempat. 

Lima hari pasca pengancaman tersebut atau Minggu 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Hamsi yang sedang membawa anaknya yang masih balita mengendarai sepeda motor, ditikam oleh dua pemuda yang juga mengendarai sepeda motor, yang belakangan diketahui tersangka Makmur dan tersangka Radio (DPO).* (yat)

Kategori :