Meresahkan, Pelaku Jambret Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Senin 21-04-2025,19:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Dari pengakuan kedua orang tersebut, akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku jambret,” jelas Badarudin.

BACA JUGA:Banyak Keluhkan Keluarga Pasien, RSUD Prabumulih Berikan Keringanan Biaya Parkir

BACA JUGA:GM PHR Zona 4 Apresiasi Dukungan Pemkab PALI dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke lokasi tempat Adekkya bekerja dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Salah satu barang bukti utama adalah satu unit sepeda motor merk Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BG 4054 CC, yang digunakan saat melakukan aksi jambret.

Selain itu, handphone milik korban juga berhasil diamankan sebagai bukti yang menunjukkan keterlibatan Adekkya dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Badarudin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Adekkya Novala Sangga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.* (abu)

Kategori :