Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi

Rabu 23-04-2025,16:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Inspektur Jenderal

Deputi di lembaga non-kementerian

Staf ahli menteri

Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota

Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Kepala Biro di kementerian

Direktur di bawah Dirjen​

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Pantar Kian Dinanti Wujudnya

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat sistem merit dan memberikan peluang bagi ASN daerah yang berkompeten untuk berkarier di tingkat pusat.​

Meski bertujuan memperkuat sistem merit, revisi ini menuai kritik dari berbagai pihak. 

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto, menilai bahwa perubahan kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN.​

Agus menyoroti bahwa masalah utama terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK), bukan pada ASN secara individu. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kota Maumere, Harapan Baru dari Kabupaten Sikka

Ia juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.​

Kategori :