Dalam ketakutannya korban akhirnya menuruti perintah A membuka semua pakaiannya.
BACA JUGA:227 Pegawai P3K Formasi 2024 dan 4 CPNS Resmi Terima SK: Ini Pesan Yoppy
Lalu A langsung menyetubuhi korban.
Setelah selesai A memberikan korban uang Rp5000.
Usai kejadian korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tetapi melihat perubahan sikap korban yang mendadak murung dan menjadi pendiam, orang tua korban kemudian curiga dan bertanya.
Korban yang semula enggan menceritakan apa yang dialaminya akhirnya mengungkap semua yang telah dialaminya.
Tak terima atas apa yang dialami korban, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan setelah cukup saksi dan bukti, akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, saat kejadian.
Selain itu ponsel tersangka A juga ikut disita sebagai barang bukti pendukung.
"Tersangka juga telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan tehadap korban," ujarnya.
Ditambahkan AKP Kurniawan, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku.
"Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.* (yat)