Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

Senin 28-04-2025,19:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, kini dalami dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur atau fedeofilia yang diduga dilakukan Andrian Niko Demus alias A (37), penyandang disabilitas.

Selain korban sebut saja Melati, diduga ada beberapa korban lain yang tidak mau atau malu melapor.

Untuk mengungkap semua itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menghimbau jika memang ada korban lain segera melapor dan tidak malu untuk membantu mengungkap kasus tersebut agar korban kebejatan A tidak bertambah kedepannya.

"Kita sedang melakukan pengembangan kasusnya, jika memang masih ada korban lain segera melapor jangan takut ataupun malu, agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," demikian disampaikan langsung oleh Kasat AKP Kurniawan, Senin 28 April 2025.

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PMI : Pelaku Disamakan Dengan Drakulah Dana Pengganti Pengelolaan Darah: Untuk Apa Sebenarnya?

Diungkapkan AKP Kurniawan, dalam melancarkan aksi bejatnya, selain menakut-nakuti korbannya dengan santet dan mendatangkan mahluk halus (genderuwo) untuk menganggu korban,  tersangka juga menggunakan cara lain untuk memperdaya  korban yang masih dibawah umur.

"Tersangka memacari korban dan membiarkan korban bebas bermain PS dan ponsel miliknya," ujar AKP Kurniawan.

Alhasil tipu daya tersangka A berhasil memperdaya korban, hingga akhirnya merengut kesucian korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukannya terhadap korban," jelas AKP Kurniawan.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Resmi Berganti, Inilah Sosok Iptu Nasirin Pengganti AKP Sofyan Hadi

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Pengganti Pengelolaan Darah : Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

Kali pertama Pelecehan dilakukan tersangka pada Juni 2023. Kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada bulan yang sama.  

"Terakhir itu dilakukan Februari 2025," ujar AKP Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan itu juga, dari keterangan korban, saksi-saksi dan tersangka sendiri sudah sinkron dan diperkuat dengan hasil visum korban.

Kategori :