Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Selasa 29-04-2025,12:23 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

METROPOLIS, PALPOS.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman, serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak; serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

BACA JUGA:Sekda Palembang Ajak ASN Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Tepati Janji, Walikota Palembang Berikan Bonus Tambahan dan Umrah untuk Juara STQH di Pali

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan.

Itu bisa kita lakukan. Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Supratman usai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/04/2025) di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Kemenkum, lanjut Supratman, sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara.

Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan-perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

BACA JUGA:Cegah Rentenir, Wako Launching Program Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkannya..

BACA JUGA:Sekda Palembang: PLN Colour Run Bangun Semangat Baru, Promosikan Kota ke Tingkat Nasional

“Kita akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan, mungkin di kemudian hari akan ada perubahan-perubahan di bidang regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan untuk terus bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat dari BPJS Kesehatan ataupun juga Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” lanjutnya.

Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan.

Kategori :