Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Rabu 30-04-2025,12:07 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan" Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25). 

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi

BACA JUGA:Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.*

Kategori :