Keempat, mendorong pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terhadap potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di masa mendatang.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Polsek Indralaya
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, 1,5 Hektar Lahan di Pemulutan Ogan Ilir Mulai Terbakar
Kelima, mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran.
Selanjutnya, keenam, PKS mendesak agar status driver ojek online diperjelas sebagai pekerja formal sehingga mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
Ketujuh, mendorong terciptanya kolaborasi antara buruh dan pengusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
“Bagi PKS, buruh bukan hanya roda ekonomi, tetapi juga fondasi utama kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, kami siap berdiri bersama buruh, membela hak-hak mereka, serta memperjuangkan keadilan dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat,” tegas Sayuti.*