Berdalih Menolong Laka, Untuk Mencuri Sepeda Motor

Rabu 07-05-2025,19:23 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pihaknya menambahkan selain kasus curanmor pada saat menolong korban kecelakaan, pelaku juga terdapat kasus lain yakni pencurian dengan pemberetan (curat).

BACA JUGA:Pemkab Muba Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

BACA JUGA:Kurangi Over Kapasitas, Belasan Warga Binaan Lapas Sekayu Dipindahkan

Dimana, pelaku bersama dua rekan lainnya saat masih DPO melakukan cutat di rumah korban SS (33) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. 

"Pelaku bersama rekannya mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian pelaku membuka pintu kontrakan korban lalu mengeluarkan 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan Honda Revo dan Honda Beat di kemudian dijual seharga Rp 15 juta sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba, pelaku diamankan 5 Mei 2025,"tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat berlangsung.  "Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam situasi apapun dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan,"ujarnya.

Saat ini, pelaku Saddan telah diamankan di Polres Muba dan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga saat ini telah ditetapkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka,"jelasnya.*

Kategori :