SEKAYU, PALPOS.ID - Peredaran narkoba yang disembunyikan didalam bantal milik pelaku berinisial Marsiandi (37) diDesa Ulak Teberau Kecamatan Lawang wetan Musi Banyuasin, terbongkar.
Sat reserse narkoba Polres Muba pun menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut pada Senin (05/05/25).
Pelaku menyembunyikan sabu - sabu siap edarnya didalam bantal sebagai modus untuk mengelabui polisi agar tidak bisa ditemukan.
"Kita lakukan penggeledahan didalam pondok, ternyata setelah dicek diarea bantal, anggota kita menemukan sabu didalam itu,"Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya
BACA JUGA:Berdalih Menolong Laka, Untuk Mencuri Sepeda Motor
BACA JUGA:Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba
"Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan untuk menyamarkan supaya enggak gampang diketahui sama petugas,"tambah Budi lagi.
Terungkapnya kasus ini hasil penyelidikan dan pemantauan berhari - hari.
Hasil dari penggeledahan dipondok milik pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (Dua) buah sekop plastik, 1 (Satu) Buah kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) ball plastik klip bening, Uang tunai Rp685.000, 1 (Satu) unit handphone OPPO TIPE A3X warna merah, 1 (Satu) helai celana biru, 1 (Satu) buah bantal warna coklat.
"Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Budi*