"Setelah memeriksa rekaman CCTV di dua lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu
Selanjutnya, tim langsung memburu pelaku HY alias Ded hingga hasilnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
Tiyan Talingga menjelaskan bahwa tindakan Herdi Yansah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.* (abu)