Selama ini lanjut Nanan, akibat lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan petugas lapas yang diberi sanksi mulai dari pemindahan hingga pemecatan, bukan sebaliknya sistem pengamanan dan pengawasan yang diperbaiki menyeluruh.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2025
BACA JUGA:Puluhan Warga dari 6 Desa di Musi Rawas Protes PT MBL: Portal Jalan Menuju Kebun Masyarakat
Selain menyoroti lemah ya sistem pengamanan dan pengawasan, persoalan Over Kapasitas juga tak luput dari sorotan putra daerah Lubuklinggau ini.
Dikatakan Nanan, harus dicari tahu penyebab Over Kapasitas dan bagaimana penanganannya.
"Persoalan oper kapasitas tidak harus diatasi dengan membangun Lapas Lapas baru," tegas Nanan.
Tapi cari tahu sebabnya, 60-70 persen Lapas Narkotika itu diisi oleh pengguna narkoba.
Padahal harusnya menurut Nanan penggunaan narkoba tidak harus dimasukkan ke lapas tetapi bisa dimasukkan ke rehabilitasi.
Namun kenyataannya karena sesuatu dan lain hal pengguna dimasukkan ke dalam Lapas sebaliknya pengedar justru dibiarkan lepas dan tidak dimasukkan ke Lapas.
"Kalau pengguna dimasukkan ke Rehabilitasi persoalan over kapasitas bisa diatasi," ujarnya.
Untuk itu Nanan kembali menegaskan, persoalan pungli dan Over Kapasitas harus ada perbaikan sistem secara menyeluruh.* (yat)