Kedapatan Membawa Senjata Api, Seorang Pemuda di Prabumulih Disergap Team Elang Muara

Sabtu 10-05-2025,16:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, karena perbuatan itu IWP kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. 

BACA JUGA:2 Pelaku Curat di Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap, Seorang Pelaku Ditembak

BACA JUGA:Satu Tahun Buron, Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap

“Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.* (abu)

Kategori :