BORGOL,PALPOS.ID - L (34), seorang warga LK III RT 007 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI menusuk seorang pedagang es hingga tewas.
Pedagang es yang dimaksud yakni, K (60), warga Gunung Manik, RT 002, Desa Silebu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, penusukan terjadi di Jalan Letnan Sayuti Kelurahan Kutaraya saat korban hendak pulang dari berjualan es di depan SMKN 1 Kayuagung, Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:Masyarakat OKI Kembali Temukan Mayat Mr X, Kali Ini di Bawah Jembatan Tol Kayuagung
BACA JUGA:Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme
"Tiba-tiba dari belakang datang pelaku langsung menusuk dengan pisau sebanyak lima kali, lalu kabur," ungkapnya saat press release di Mapolres OKI didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno dan Kasi Humas, Iptu Hendi, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menambahkan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri. Kemudian beberapa luka sayat, seperti di perut sebelah kanan, dada sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kanan.
"Korban lalu dilarikan dan dirawat di rumah sakit. Namun, pagi ini kami mendapatkan kabar, bahwa yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Medika Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Mencekam, Kalapas Jelaskan Kronologis Kerusuhan Yang Terjadi
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Makan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya!
Dikatakannya lagi, untuk pelaku sendiri berhasil diamankan pada, Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Kayuagung. Dimana motif pelaku belum diketahui dan masih didalami oleh pihaknya.
Adapun brang bukti yang diamankan berupa, 1 bilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 30 cm. Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam abu-abu Nopol BG 6147 KAR.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke 3 KUHP, tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.*