BATURAJA, PALPOS.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.
Seorang pria berinisial MSP (27) ditangkap saat tengah berada di rumahnya di Jalan A. Yani KM 16, Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Minggu 11 Mei 2025 dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima bungkus sabu seberat total 4,51 gram, yang ditemukan di dalam sebuah tas biru bertuliskan “Another Day Of Sunshine”.
Di dalam tas tersebut, sabu disimpan dalam wadah yang dilapisi lakban hitam dan dibungkus tisu berwarna hijau.
BACA JUGA:Dilepas Bupati, Jemaah Calon Haji OKU Diterbangkan Ke Tanah Suci
BACA JUGA:Pengaman Peringatan Hari Waisak 2569 di OKU Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
“Selain sabu, tim Satres Narkoba Polres OKU juga menyita barang bukti berupa tiga ball plastik klip bening kosong, tiga bungkus klip besar, satu unit timbangan digital, dua pipet yang ujungnya diruncingkan, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam peredaran sabu,” jelas Kapolres, Rabu 14 Mei 2025.
Tersangka kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai bandar narkoba.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.* (len)