OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Amartha Mikro Fintek.
Tersangka berinisial MNP (23), warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (14/05/2025).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp108 juta akibat ulah tersangka yang menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.
BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani Lepas 267 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung An-Nur
BACA JUGA:SMP 1 Indralaya Gelar Daftar Ulang Siswa Baru dan Sosialisasi Program Unggulan
Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.
Setidaknya 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya,"kata Kapolsek.
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA:Curi AKI Mobil Pria Asal Lubuk Linggau Diamankan Polsek Indralaya, Dua Masih DPO
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.
"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.
Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.