PALPOS.ID - Kasus Pembunuhan Terdakwa Rika Amalia: Dendam Berujung Maut, Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida.
Aroma keadilan kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/05/2025), saat lanjutan sidang kasus pembunuhan keji yang melibatkan terdakwa Rika Amalia digelar secara daring.
Perempuan yang kini menjadi sorotan tajam publik itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya — meracuni adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dengan jamu bercampur racun mematikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Sianipar, SH MH, Rika Amalia tampil tenang.
BACA JUGA:Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan
BACA JUGA:Kapolres OKU Tegaskan Komitmen Akan Terus Usut Kasus Pembunuhan Terhadap Alyudi
Tanpa ekspresi penyesalan mendalam, ia menyatakan kebenaran atas setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di antaranya, tentang bagaimana dirinya menyusun rencana pembunuhan terhadap Aisyah, adik iparnya yang baru berusia 13 tahun.
Rika meracik jamu yang ia sebut sebagai "tuak" dan membujuk korban untuk meminumnya.
Dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp300 ribu, ia menyamarkan niat jahatnya sebagai tantangan sederhana.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Tanpa curiga, korban menuruti ajakan tersebut, yang akhirnya menjadi langkah terakhir dalam hidupnya.
Dendam yang Berakar dari Luka Keluarga
Motif dari tindakan keji ini terungkap saat Rika menyampaikan alasannya kepada majelis hakim.