Bobol Kotrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Dibekuk

Jumat 16-05-2025,19:23 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Atas informasi tersebut, dirinya,  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak STrK dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Bupati Edison Luncurkan Kolaborasi Pemberdayaan & Pengembangan UMKM Membara

BACA JUGA:Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas

Ketika hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri keluar dari rumahnya dan dilakukan pengejaran. Ditemukan satu bilah senjata tajam yang terjatuh dari badan pelaku saat berlari.

"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelasnya.* (ozi)

Kategori :