Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas tempat maupun waktu.
BACA JUGA:Wisata Fauna di Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin Jadi Hiburan Keluarga dan Sumber Kebanggaan Warga
Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelas IPTU Budi.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, hingga seumur hidup.
Lebih lanjut, IPTU Budi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Bila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain, bahwa upaya penegakan hukum terhadap narkotika di Kabupaten Muba terus berjalan tanpa kompromi.*