Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu dari Tangan Pengedar

Senin 02-06-2025,16:52 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

“Ini hasil sinergi antar unit, dan juga berkat kontribusi dari beberapa Polsek. Kami harap seluruh jajaran tetap aktif dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:Meski Anggaran Terbatas, Dishub OKU Terus Lakukan Pemeliharaan Lampu Jalan

BACA JUGA:Atasi Banjir Musiman, Pemkab OKU Akan Bangun Talud dan Kolam Retensi

Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Dalam periode 13–29 Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.

Total 12 orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni Ganja: 1.306,28 gram, Sabu-sabu: 22,72 gram dan Ekstasi: 4 butir

“Kami akan terus tingkatkan intensitas operasi, demi menjaga generasi muda OKU dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Deka.* (len)

Kategori :