Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya warga negara Indonesia yang sah yang berhak menerima BSU.
Masih Aktif Bekerja dan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
Memiliki Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta atau di Bawah UMP/UMK
Besaran gaji yang menjadi batas maksimum adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing jika lebih rendah dari angka tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
Bukan PNS, TNI, atau Anggota Polri
Aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri tidak berhak menerima BSU, karena sudah mendapatkan penghasilan tetap dari negara.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain