BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendalami dugaan oknum anggota polisi di wilayah setempat yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Rabu 4 Junu 2025 mengatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya mencuat.
Seorang oknum anggota Polres OKU diduga terlibat dalam transaksi pil ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres setempat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Tabur Benih Ikan Lele untuk Dukung Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Cegah Penyebaran PMK
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat tersebut," katanya.
Endro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Ia telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres OKU untuk menindaklanjuti dengan investigasi internal.
"Informasi itu sudah kami terima dan saya telah memerintahkan Kasi Propam untuk menurunkan tim guna melakukan investigasi lebih lanjut," tegas Endro.
BACA JUGA:Ratusan PPPK OKU Formasi Tahun 2024 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Baznas OKU Data Calon Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
Ia menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan cukup bukti baik dari saksi maupun barang bukti lain, pihaknya akan bersikap transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga integritas institusi kepolisian.
"Jika seluruh proses penyelidikan telah rampung dan terbukti ada keterlibatan anggota, saya akan sampaikan langsung kepada rekan-rekan media.