Untuk Grand Prize Tabungan Emas 1 kg, nasabah harus memenuhi syarat khusus (cek di aplikasi atau situs resmi).
Setiap nasabah hanya bisa memenangkan satu hadiah dalam satu periode undian.
Proses Pengundian dan Pengawasan Resmi
Pengundian dilakukan secara transparan di Kantor Pusat PT Pegadaian, disaksikan oleh:
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Notaris yang berwenang
Ini memastikan bahwa program berlangsung secara adil, sah, dan dapat dipercaya oleh seluruh peserta.
Waspada Penipuan!
PT Pegadaian tidak memungut biaya apapun dari peserta. Pajak hadiah dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.
Hindari pihak-pihak yang mengaku dari Pegadaian dan meminta pembayaran untuk klaim hadiah.
Pengumuman pemenang dilakukan hanya melalui kanal resmi:
Instagram: @SahabatPegadaian
Aplikasi Pegadaian Digital
Website resmi: https://sahabat.pegadaian.co.id
Manfaat Program Badai Emas 2025 bagi Nasabah