Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Kamis 05-06-2025,20:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Tidak ada titik koordinat lokasi kebakaran yang ditunjukkan secara akurat, hanya tangkapan layar citra satelit yang belum diverifikasi di lapangan," tegas Armand.

Ia menambahkan, berdasarkan hukum acara perdata, kerugian harus dapat dibuktikan secara individual. 

BACA JUGA:5,7 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Ogan Ilir Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Karhutla 2025

BACA JUGA:Undang Kepala Desa di Dua Kecamatan, Polsek Pemulutan Ingatkan Potensi Karhutla

Dan menyebutkan angka kerugian kolektif tanpa rincian tidak bisa menjadi dasar gugatan yang sah.

“Gugatan seperti ini berpotensi digunakan sebagai alat untuk merusak reputasi perusahaan, menyudutkan industri kehutanan, dan menghambat operasional yang justru menyerap ribuan tenaga kerja lokal,” imbuhnya.

Kontribusi Perusahaan Tak Bisa Diabaikan

Terkait kontribusi terhadap negara dan masyarakat, ketiga perusahaan menyatakan telah menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku. 

Salah satu bentuk kepatuhan yang paling nyata adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan yang telah mencapai lebih dari Rp 40 miliar hingga tahun 2024. 

BACA JUGA:PT OKI Pulp And Paper Mills Catat Rekor Pendonor Darah Terbanyak, PMI Berikan Apresiasi!

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

Di sisi lain, mereka juga telah membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 1.800 pekerja lokal, sebagian besar berasal dari desa-desa sekitar kawasan konsesi.

Ketiganya juga aktif dalam berbagai upaya mitigasi kebakaran, seperti membentuk tim pemadam kebakaran internal, bekerja sama dengan TNI/Polri, serta berpartisipasi dalam apel siaga bersama pemerintah daerah.

Ahli Hukum: Gugatan Harus Jelas dan Terukur

Sidang juga menghadirkan beberapa saksi ahli. 

Salah satunya adalah Sutoyo, SH., M.Hum, pakar hukum perdata yang menjelaskan bahwa dalam gugatan semacam ini, penggugat wajib menunjukkan bukti nyata dan keterkaitan langsung antara peristiwa (kebakaran) dengan dampak yang diderita.

Kategori :