Prabumulih, PALPOS.ID — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Kota Prabumulih dan tiga notaris yang ditunjuk sebagai mitra fasilitator.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (4/6) di beberapa lokasi di Kota Prabumulih.
Tim Kemenkum Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama tim AHU turun langsung untuk memastikan proses pendirian dan pengesahan koperasi berjalan sesuai regulasi.
Koordinasi dilakukan di Kantor Dinas Koperasi Kota Prabumulih serta di kantor notaris Febri Ekarasti, Achmad Firdaus, dan Desi Indah Sari.
BACA JUGA:Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual
Kepala Dinas Koperasi Prabumulih, Junaidah, menyampaikan bahwa dari 45 desa di wilayahnya, seluruhnya telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus).
Saat ini, 7 desa sudah menyelesaikan pengesahan koperasi (15,56%), 23 desa sedang dalam proses, dan 15 desa lainnya masih perlu didorong untuk mendaftar.
Namun demikian, Junaidah mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, seperti pengisian berita acara musyawarah yang belum sesuai, fotokopi KTP yang tidak terbaca, hingga penggunaan nama singkatan yang tidak sesuai dengan identitas resmi, yang berdampak pada perlunya perbaikan berkas.
Selain itu, dari hasil koordinasi dengan ketiga notaris yang telah ditunjuk oleh Dinas Koperasi, diperoleh data sebagai berikut, Notaris Febri telah menerima 11 berkas, 6 telah selesai, 1 dalam proses, dan 4 menunggu perbaikan, Notaris Firdaus menangani 9 berkas (8 dari Prabumulih dan 1 dari luar daerah), 4 sudah menunggu SK, sisanya masih terkendala data belum lengkap dan Notaris Desi menangani 8 berkas, 1 sudah terbit SK, 4 dalam proses, dan 3 menunggu perbaikan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual
Ia juga menyampaikan adanya keterbatasan akses sistem AHU/SABH saat hari libur, yang menghambat proses percepatan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyatakan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat strategis dari pemerintah pusat sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
"Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, sesuai amanat Inpres No. 9 Tahun 2025.