Kecamatan yang akan bergabung antara lain Mulak Sebingkai, Tanjung Sakti PUMU, PUMI, Mulak Ulu, dan lainnya.
Opsi 2: Mendirikan Kabupaten Besemah Tanpa Gabungan Pagaralam
Sebaliknya, opsi kedua memilih alternatif mandiri, yakni sembilan kecamatan membentuk Kabupaten Besemah secara independen, tanpa menyertakan Pagaralam.
Opsi inilah yang lebih banyak mendapat dukungan masyarakat karena memberikan ruang otonomi dan memperkuat identitas lokal.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Presidium
Gubernur Sumsel (termasuk Herman Deru) dan tim presidium telah membahas opsi ini sejak 2019. Kepala P2KB (Presidium Pembentukan Kabupaten Besemah), Asfan Fikri Sanaf, menargetkan pemekaran selesai pada 2020—walaupun akhirnya tertunda karena moratorium.
Dukungan provinsi difokuskan pada pengembalian identitas Basemah, kelancaran administrasi, serta peningkatan pemberdayaan lokal.
Studi akademis dan konsultasi ke Kemendagri juga telah berjalan.
Tantangan Utama: Moratorium DOB dan Pemenuhan Persyaratan
Moratorium DOB berdampak signifikan terhadap pelaksanaan usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan.
Namun, menurut Sekda Lahat Syamsul Bahri, persyaratan administratif untuk Kikim Area sudah lengkap dan tinggal menunggu kebijakan presiden.
Proses administratif seperti RPP, peta daerah, kajian ekonomi dan sosial telah diselesaikan.
Komisi II DPR RI menyerukan percepatan penyelesaian naskah urgensi dan penerbitan Perppu atau RPP agar pemekaran wilayah Sumatera Selatan bisa segera dieksekusi.
Pemerataan Pembangunan Nasional
Pemekaran dua wilayah ini menjadi bagian perspektif pemerintah pusat untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, terutama di sektor layanan publik, infrastruktur, dan percepatan ekonomi lokal.
Tantangan Sosial dan Politik Lokal
Di Kikim Area, tantangan utama berasal dari peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Bupati Lahat bahkan mengakui perlu investasi besar sebelum pemekaran dapat dilakukan.
Sementara di Besemah, dinamika politik terjadi di antara provinsi, kota, dan presidium.
Pagaralam memiliki kekhawatiran terkait kehilangan status kota otonom, karena akan digabung atau diasingkan dalam opsi kedua.
Strategi Pelaksanaan Pemekaran: Integrasi Aspirasi Lokal dan Kebijakan Nasional