Musnahkan Barang Bukti Inkracth: Upaya Tegas Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kamis 12-06-2025,16:18 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

51 perkara orang dan harta benda, berupa pakaian, tas, sepatu, dan barang pribadi lainnya

BACA JUGA:Ini Tujuh Arahan Strategis Bupati Muba Dalam Apel Siaga Karhutbunlah 2025

BACA JUGA:Hati-Hati! Waspadai Informasi Hoaks yang Mencatut Nama Pemkab Muba

53 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti senjata api, senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya

Barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran dan penghancuran langsung di lokasi, disaksikan oleh seluruh tamu undangan serta siswa-siswi SMK Negeri 1 Sekayu.

Menurut Kajari Musi Banyuasin, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga menjadi momen edukatif untuk menyadarkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Ini bukan hanya tugas hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial. Kita harus hadir memberi pemahaman langsung kepada pelajar tentang bahaya narkotika dan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal,” ujar Aka Kurniawan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Dengan rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjauhi perilaku menyimpang dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.*

Kategori :