Kehilangan dua unit kendaraan dalam satu malam tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tinjau Jalan Nigata Kota Prabumulih Gubernur Herman Deru Minta Pertamina Bangun Akses Jalan
Tak menunggu lama, tim dari Satreskrim Polres Prabumulih yang tergabung dalam Tim Khusus Anti Bandit langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lokasi kejadian.
"Tim TEKAB yang dipimpin oleh saya langsung bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto melakukan penyergapan di wilayah Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Berbekal informasi yang telah dikantongi, tim bergerak cepat dan tepat," ungkap Kasat Reskrim.
Muhamat Vitun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung penyidikan kasus curanmor tersebut.
Selain mengamankan pelaku, tim TEKAB Polres Prabumulih juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 milik korban Arief Supriatna.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi pun turut disita.
"Kami menemukan satu paket kunci Leter T, yang merupakan alat utama dalam pembobolan motor, sebuah mesin gerinda kecil yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci motor, serta sebuah helm dan jaket warna hitam yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Semua barang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih sebagai barang bukti," tambah AKP Tiyan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Prabumulih, Muhamat Vitun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman lebih lanjut, apakah ia juga terlibat dalam kasus-kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Sumatera Selatan," tegas Tiyan Talingga.* (abu)