Tim KPK RI Kembali Lakukan Penggeledahan di Kabupaten OKU

Selasa 17-06-2025,19:35 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

“Tadi, ada menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu persis.

BACA JUGA:Teddy Libatkan UMKM di Setiap Acara

BACA JUGA:Teddy Beri Bantuan Kepada Puluhan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Unbara

Karena saya hanya dìminta menyaksikan penggeledahan saja,” tambah Jon Fikri.

Penggeledahan mulai pukul 10.30-11.40 WIB. Satu jam lebih proses penggeledahan.

Petugas KPK membawa beberapa dokumen seperti kwitansi dan foto-foto.

Petugas KPK juga membawa Hesti pergi. Entah kemana.

Dugaannya menuju tempat yang terkait penyerahan uang atau berkas. Informasinya uangnya sebesar Rp 800 juta.

Staf Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo ketika dìhubungi via WA belum menjawab soal giat KPK di OKU itu.

WhatsApp yang terkirim hanya dìbacanya saja.

Proses Sidang

Untuk dìketahui dari enam tersangka OTT, baru dua tersangka yang menjalani persidangan.

Yakni pelaku penyuap fee 9 proyek PUPR, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Saat ini proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sudah beberapa saksi yang dìpanggil dalam persidangan.

Seperti dìlansir portal sumselpers.com, pada sidang Selasa (17/06/2025), Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi.

Yakni mantan Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan. Dan Kepala BPKAD OKU, Setiawan.

Kategori :