Lubuklinggau, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memaparkan capaian kinerja layanan hukum dihadapan rombongan Komisi XIII DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (16/6).
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja yang dipaparkan oleh Kemenkum Sumsel.
Ia menegaskan bahwa pelayanan hukum yang baik, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, turut memberikan apresiasi khusus atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sumatera Selatan yang mencapai 839 di Kelurahan/Desa, yang jumlahnya tertinggi se-Indonesia.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tetapkan Pembagian Dividen Rp237,9 Miliar dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2024
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Terima Pimpinan PT Jamkrindo, Bahas Penguatan Sinergi Dukungan UMKM
"Ini menunjukkan komitmen nyata Kemenkum Sumsel dalam memastikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan warga binaan.
Semoga capaian ini menjadi model bagi daerah lain dalam memperluas layanan bantuan hukum di akar rumput," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling melaporkan bahwa hingga 16 Juni 2025, pihaknya telah memberikan total 161.542 layanan yang tersebar dalam 5 (lima) bidang utama.
Di bidang Kekayaan Intelektual, tercatat 1.581 layanan, terdiri dari permohonan merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
BACA JUGA:Hadiri RUPS BSB, Gubernur Herman Deru Dorong Reformasi Kinerja dan Strategi Bisnis
BACA JUGA:Dekranas Award 2025 Resmi Diluncurkan, Feby Deru Dorong Daerah Tampilkan Produk Unggulan
Sementara di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), tercatat capaian sebesar 141.284 layanan, dengan layanan fidusia, apostille, badan usaha, badan hukum, koperasi, dan wasiat mendominasi permohonan dari masyarakat.
“Pada bidang Peraturan Perundang-undangan, total 224 layanan termasuk harmonisasi regulasi daerah, penyusunan naskah akademik, dan peraturan daerah (Perda).
Untuk bidang Pembinaan Hukum, telah dilaksanakan 16.577 layanan berupa penyuluhan hukum, analisis evaluasi, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pengelolaan JDIH, serta pelatihan paralegal,” papar Hendrik.