Wujudkan Hukum Berkeadilan, Pemprov Sumsel dan PTA Palembang Bahas Perlindungan Janda dan Anak

Jumat 20-06-2025,15:47 WIB
Reporter : Enchep H
Editor : Dahlia

Palembang, PALPOS.ID — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H. Herman Deru menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada kelompok rentan.

Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang yang baru, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., Jumat (20/6/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumsel, keduanya membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menjamin hak-hak janda dan anak yang ditelantarkan setelah perceraian.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari negara, melalui pemerintah dan peradilan agama,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung TLCI, Dorong Sumsel Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional

BACA JUGA:Usai Shalat Jumat Berjamaah di Kantor, Gubernur Herman Deru Dengarkan Curhat Para Pegawai

Menurutnya, perlindungan terhadap janda dan anak-anak adalah bentuk konkret dari keadilan sosial yang harus dikedepankan dalam pembangunan hukum.

Ia menjelaskan bahwa ide MoU ini telah lama ia rancang sebagai bentuk respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat soal penelantaran pasca-perceraian.

“Sudah waktunya kita hadir memberikan rasa aman bagi mereka yang kerap menjadi korban dalam sistem hukum keluarga,” tambahnya.

Lebih dari sekadar kerja sama formal, Herman Deru menyebut inisiatif ini sebagai terobosan menuju sistem hukum yang lebih beradab dan berempati.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tetapkan Pembagian Dividen Rp237,9 Miliar dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2024

Gubernur berharap, pada Juli 2025, kerjasama ini bisa diresmikan dalam bentuk MoU resmi antara Pemprov dan PTA Palembang.

Sementara itu, Ketua PTA Palembang menyambut positif rencana kerja sama tersebut.

Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi demi kepentingan masyarakat.

Kategori :