"Kalaupun perusahaan mau tetap melintas, ya berkontribusi untuk membangun pengecoran jalan, karena dilewati mobil dengan tonase sangat berat," pungkasnya.
BACA JUGA:Sampaikan Pesan Kamtibmas Larangan Karhutla dan Musik Remix
BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison, mengatakan bahwa status jalan sepanjang 40 km yang dilalui perusahaan terdapat dua bagian, yaitu areal HPL lebih kurang 20 km dan kawasan hutan 20 km.
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu 2 minggu kepada MHP untuk mengambil keputusan beralih menggunakan jalan sendiri atau masih menggunakan jalan tersebut.
"Kalau sudah ada itu, baru kita ambil langkah-langkah berikutnya tentang perizinan dan pembangunan jalan," ujar Edison.*(ozi)