PWI versi KLB yang mereka ikuti disebut tidak melalui mekanisme kongres yang sah, dan dinilai dapat merusak tatanan organisasi kewartawanan nasional.
BACA JUGA:Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di OKU
BACA JUGA:Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala
Terlebih lagi, beberapa anggota yang dipecat diketahui menjabat sebagai pengurus inti dalam struktur PWI versi KLB.
Dampak dari pemecatan ini, ke-41 orang tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PWI, termasuk penggunaan kartu anggota, akses pelatihan, hingga perlindungan hukum yang diberikan organisasi terhadap anggotanya.
PWI Sumsel pun mengimbau kepada seluruh anggota lainnya untuk tetap menjaga loyalitas, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan profesi serta tidak terlibat dalam organisasi ilegal yang mengatasnamakan PWI.
“PWI tidak anti kritik, tapi setiap perbedaan harus disalurkan sesuai mekanisme yang sah.
Mari kita jaga organisasi ini dari upaya-upaya yang memecah belah,” pungkasnya.
Dengan pemecatan ini, PWI Sumsel menegaskan akan terus memperkuat barisan organisasi yang solid, profesional, dan taat asas.* (len)