PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Terus Bergejolak.
Seiring dengan persiapan menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, wacana pemekaran wilayah Kalimantan Timur semakin mengemuka.
Salah satu usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur yang mencuat adalah pembentukan Kabupaten Kutai Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memisahkan diri dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini tidak hanya mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya Ditengah Moratorium DOB
Akan tetapi, pemekaran wilayah Kalimantan Timur ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dimana, pemekaran wilayah Kalimantan Timur khusus Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini memiliki luas wilayah mencapai 27.263 kilometer persegi, menjadikannya salah satu kabupaten dengan wilayah terluas di Indonesia.
Dengan luas yang sedemikian besar, tantangan pemekaran wilayah Kalimantan Timur dalam hal ini pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik menjadi isu yang krusial.
Sebab, usulan pemekaran wilayah Kalimantan Timur dengan pembentukan Kabupaten Kutai Tengah mencakup wilayah seluas 14.172 kilometer persegi, atau sekitar 51,7% dari total luas Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Tantangan Pembentukan Provinsi Berau Raya untuk Efektivitas
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Berau Raya Terus Diperjuangkan
Pembagian wilayah ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan administrasi dan mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
Kecamatan yang Bergabung dan Jumlah Penduduk
Rencana pembentukan Kabupaten Kutai Tengah melibatkan enam kecamatan yang akan bergabung, yaitu:
Kecamatan Muara Muntai
Kecamatan Tabang
Kecamatan Kota Bangun
Kecamatan Kembang Janggut
Kecamatan Muara Wis
Kecamatan Kenohan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Baru Sebagai Penyangga IKN Nusantara