BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), meningkatkan pengawasan di pasar tradisional di daerah itu untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag OKU, Irfan Maradona, Selasa 1 Juli 2025 mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan tim ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan sembako yang dijual pedagang tidak melebihi HET pemerintah.
Pengawasan tersebut dilakukan di tiga pasar tradisional di Kota Baturaja yang menjadi pusat jual beli masyarakat yaitu Pasar Atas, Pasar Sriwijaya dan Pasar Baru Baturaja.
"Monitoring pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan mengingat hingga saat ini masih terdapat beberapa harga sembako yang mengalami lonjakan harga, namun masih dalam batas kewajaran," katanya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 811 Kasus Penyakit Diare
BACA JUGA:Bupati OKU Mengaku Tidak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU
Seperti harga beras medium saat ini terpantau di tingkat pedagang mencapai Rp13.500 per kilogram (Kg) atau naik dari sebelumnya13.000/Kg, beras medium melonjak dari Rp14.000/Kg menjadi Rp15.000/Kg.
Termasuk cabai merah mengalami lonjakan harga dari Rp30.000/Kg menjadi Rp41.000/Kg, dan cabai rawit dari sebelumnya Rp41.000/Kg menjadi Rp48.000/Kg.
Menurut dia, tingginya harga komoditas khususnya pada cabai tersebut disebabkan karena pasokan terbatas akibat cuaca ekstrem hingga menyebabkan petani gagal panen.
"Kondisi seperti inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk menaikkan harga kebutuhan pokok melebihi HET sehingga harus diantisipasi agar tidak merugikan masyarakat," tegasnya
BACA JUGA:Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan
BACA JUGA:Lagi Transaksi di Pinggir Sungai Ogan, Pemuda di OKU Diringkus Polisi
Irfan menegaskan pihaknya akan terus memantau harga kebutuhan pokok guna memastikan tidak ada oknum pedagang yang menaikan harga sembako melebihi HET untuk mencari keutungan tinggi.
"Kami juga mengimbau pedagang tidak menaikan harga sembako melebihi ketetapan ataupun menimbun barang agar tidak mendapat sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.