OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Seorang pria berinisial Idr (37), warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap usai mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Aksi pelaku menyasar rumah korban bernama Musyarifah (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kebun Raya RT 07, Kelurahan Indralaya Raya.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Landa Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir: 2 Hektare Terbakar
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Ulak Tangisan, Ogan Ilir: Petugas Berjibaku Padamkan Api
Saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan menggunakan paku sepanjang 4 inci.
Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit ponsel yang diletakkan di atas kasur korban.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
BACA JUGA:Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Ogan Ilir, Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta, Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka
“Dari laporan korban tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci penangkapan pelaku.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, yang lokasinya tepat berada di depan rumah korban.
“Berdasarkan informasi dari informan, pelaku ada di rumah.
Anggota langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih.
Barang-barang tersebut diketahui merupakan milik korban yang diambil oleh pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku kesulitan ekonomi dan memilih jalan pintas dengan mencuri,” ujar AKP Junardi.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP.