Curi Komponen Industri PT Medco Warga Babat Supat diamankan

Kamis 03-07-2025,18:25 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Ia juga mengungkap bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya memperoleh uang sebesar Rp650.000, yang kemudian dibagi dua bersama rekannya.

BACA JUGA:Polres Muba Lakukan Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Nama - Namanya

BACA JUGA:Bupati Muba Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi. SH. MAP membenarkan penangkapan tersebut.

"Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan. Untuk rekannya yang satu nya masih DPO.

Saya menghimbau agar menyerahkan diri ke mapolsek"Ujar Kemas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 5 (lima) buah valve, 2 (dua) set blind flange, 24 (dua puluh empat) buah baut dan mur (panjang ±20 cm), 16 (enam belas) buah baut dan mur (panjang ±10 cm), 12 (dua belas) buah baut dan mur (panjang < 5 cm).

Saat ini Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area industri yang memiliki peralatan bernilai tinggi dan rawan tindak kejahatan.

Kategori :