Menurut Herman Deru, keberadaan Posbakum sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
BACA JUGA:Retret Laskar Pandu Satria Bangkitkan Semangat Nasionalisme Pelajar Sumsel
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sukses Harmonisasi 5 Perda/Perbup OKU Timur, Siap Dorong Pembangunan Daerah
Ia berharap Posbakum menjadi akses awal penyelesaian berbagai persoalan hukum di desa.
“Posbakum ini jadi sarana edukasi hukum. Warga perlu tahu ke mana mereka harus mengadu saat menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Permasalahan hukum di desa, seperti sengketa lahan dan perkebunan, kerap menjadi pemicu konflik.
Dengan Posbakum, penyelesaian secara kekeluargaan bisa lebih diutamakan.
Ia mengatakan seluruh desa dan kelurahan di Sumsel yang berjumlah lebih dari 3.200 harus memiliki Posbakum pada tahun 2025.
“Talang Buluh ini menjadi role model. Kita ingin setiap desa bisa mandiri secara hukum,” tegas Gubernur.
Dengan dua agenda sekaligus — kegiatan sosial dan penguatan kelembagaan hukum desa — Gubernur berharap masyarakat semakin terlindungi secara lahir dan batin.
Ia menutup sambutannya dengan ajakan memperkuat solidaritas dan gotong royong.