SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Musi Banyuasin (Muba), Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH kembali merilis hasil kinerja jajarannya dalam penegakan hukum.
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Muba, Kapolres mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba dalam mengamankan seorang tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka berinisial Parulian Siburian diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api jenis revolver warna silver
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Sekayu
BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba
1 buah kotak senjata api merk "Golok" warna coklat
9 butir amunisi aktif
1 buah sarung senjata api
Kapolres menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Bupati H M Toha Siap Wujudkan Koperasi yang Kuat, Mandiri dan Berkelanjutan di Kabupaten Muba
BACA JUGA:Operasi Patuh 2025 digelar, Ini Tujuannya
>“Tersangka kita jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kami pastikan proses penegakan hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegas AKBP God Parlasro Sinaga.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal yang sangat berisiko menimbulkan tindak kejahatan lainnya.