Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI

Rabu 23-07-2025,22:06 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Kemudian, tambahan pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp436.500.000. Uang pengganti itu oleh terdakwa M Fahrudin sudah dikembalikan , sehingga tidak ada lagi yang harus dibayar untuk sisa kerugian negara.

Pada kesempatan yang sama, tiga orang JPU Kejari OKI yakni, Rendi Sandu SH, Bayu Kuncoro SH, dan Ulfa Nauliyanti SH mengatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim.

Terhadap vonis itu juga, melalui Kuasa Hukumnya, Tirta Arisandi juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa M Fahrudin menerima putusan tersebut.*

Kategori :