BACA JUGA:Pemancing Asal Palembang Tenggelam di Sungai Kelekar Desa Burai, Hingga Kini Belum Diketemukan
BACA JUGA:Spesialis Kasus Curat Keok Ditangkap Polsek Tanjung Raja, Pelaku Ada Tato Wanita Pegang Matahari
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor pada 9 dan 24 Juli 2025 di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang klasik namun efektif, yakni dengan menggunakan kunci leter T dan Y untuk membobol kendaraan bermotor milik korban.
Para korban dalam kasus ini adalah Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan
BACA JUGA:Karhutla Menyasar Lahan Warga Semi Gambut di Desa Kelampaian Ogan Ilir
“Kedua korban melaporkan kehilangan sepeda motor dalam waktu berdekatan. Dari hasil penyelidikan, kedua laporan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang sama,” tambah Zahirin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni Honda Revo warna hitam, dan Honda Beat warna biru, kunci leter T dan Y, serta dua buah plat nomor kendaraan seri B yang diduga palsu.