SEKAYU, PALPOS.ID – Personil BKPM Lubuk Bintialo Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Pria tersebut diketahui bernama Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku diamankan pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V Desa Lubuk Bintialo.
Diceritakan, bahwa Anggota BKPM menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!
BACA JUGA:Wujud Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Cetak Generasi Cerdas dan Berdaya Saing
Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut yang saat ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian Polsek Batang hari leko.
"Iya, masih dalam pemeriksaan kita ya dan akan terus dikembangkan oleh petugas kita"ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi.
Sambungnya, Sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh warga, petugas melakukan patroli dan mendapati seorang pria dengan jaket biru yang terlihat mencurigakan.
Tanpa pikir panjang, Polisi Tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi, serta 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang pelaku.
BACA JUGA:Rumah Produksi Obat Herbal Jirak Jaya Jadi Proyek Percontohan
BACA JUGA:Sigap dan Tangguh, Tim Damkar Muba Jinakkan Karhutbunlah di Belakang Komplek Kejaksaan Sekayu
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H., setelah menerima laporan dari BKPM Lubuk Bintialo, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, Ujang Armin mengakui bahwa dirinya tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun profesinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.