PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang, ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih dipastikan akan memperoleh hak mereka berupa Remisi Umum (RU1) dan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi itu, 15 orang dipastikan langsung menghirup udara bebas, menyusul disetujuinya Remisi Umum 1 (RU1) dan Remisi Dasawarsa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, SKom, MSi, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino, SH, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Sandy Wiguna, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA:45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum, Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
BACA JUGA:Alh Fungsi Lahan, Kebun Karet di Prabumulih Menyusut 50 Hektare
“Terkait Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT RI ke-80 tahun ini, Rutan Prabumulih telah mengusulkan remisi dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisinya untuk 312 orang warga binaan,” ujar Sandy.
Dari 312 orang tersebut, 9 orang menerima Remisi Umum 2 (RU2) atau langsung bebas, sementara 303 orang lainnya menerima Remisi Umum 1 (RU1), yaitu pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Selain itu, pihak Rutan juga mengusulkan dan telah menerima SK remisi khusus dalam rangka Dasawarsa Kemerdekaan, dengan jumlah penerima mencapai 340 orang, 6 orang di antaranya juga dinyatakan langsung bebas pada momen HUT RI ke-80.
Sandy Wiguna menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, tetapi hak yang diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu, antara lain warga binaan harus telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, menunjukkan perilaku yang baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam rutan.
“Remisi ini bukan hadiah yang diberikan secara asal, tapi harus dipenuhi syaratnya.
Kami menekankan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi ketentuan, seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan, yang dapat menerima remisi ini,” tegas Sandy.
Pria berkacamata ini juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti sistem pemasyarakatan dengan baik.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Iin Valentino, SH, menambahkan bahwa pihaknya secara rutin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh warga binaan mengenai pentingnya pembinaan, disiplin, dan penyesuaian diri selama menjalani masa hukuman.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Dua Penghargaan di Rakernis SDM Polda Sumsel 2025
BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Beras Oplosan, Disperindag Prabumulih Gelar Sidak
Hal ini diharapkan dapat menjadi modal sosial dan psikologis saat warga binaan kembali ke tengah masyarakat setelah bebas.
“Pembinaan yang kami lakukan bukan hanya kegiatan rutin, tapi juga untuk membentuk mental, karakter, dan keterampilan warga binaan.
Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Iin.
Iin juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak keluarga, terutama saat membesuk ke rutan, agar senantiasa memberikan motivasi dan masukan positif, serta tidak memicu konflik atau emosi negatif.
“Keluarga juga punya peran penting. Kami selalu mengimbau agar saat membesuk, jangan hanya datang dan menjenguk, tetapi berikan masukan yang bisa membangun semangat hidup baru.
Itu sangat penting agar warga binaan bisa kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya.
Rutan Kelas IIB Prabumulih sendiri memiliki beragam program pembinaan, baik dari sisi keagamaan, pendidikan, hingga keterampilan.
Warga binaan dapat mengikuti berbagai kegiatan seperti pengajian rutin, kelas belajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan seperti menjahit, pertukangan, dan pertanian. (abu)