Waspada! Judi Online dan Penipuan Digital Marak, Diskominfo Gandeng Polres Prabumulih

Jumat 08-08-2025,11:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Untuk memperkuat upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan siber seperti kasus judi online phishing (pencurian data pribadi), penipuan investasi bodong, penawaran undian berhadiah palsu, hingga pengiriman link berbahaya yang dapat menguras saldo rekening korban, pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dihadiri Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi, Wakapolres Prabumulih Kompol Chindi Helyadi SIK MH dan Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga ST MT.

Fokus pembahasan adalah langkah konkret menekan laju penyebaran praktik judi online, penipuan daring, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang kini kian marak, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kepala Diskominfo, Drs Mulyadi Musa, menyampaikan bahwa peran teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Plt Kadisdik Prabumulih A Darmadi Resmi Pimpin PGRI 2025–2030, Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru

BACA JUGA:Agustus Bahagia, Disnaker Prabumulih Siapkan Hadiah Spesial di Bulan Kemerdekaan

“Kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi bermanfaat, tapi di sisi lain dapat menjadi sarana kejahatan jika tidak diimbangi literasi digital yang baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Diskominfo dan Polres Prabumulih sepakat membentuk pola koordinasi berkelanjutan.

Bentuk sinergi ini meliputi pertukaran informasi cepat, program edukasi masyarakat mengenai keamanan digital akan diperkuat, baik melalui sosialisasi tatap muka, media cetak, maupun kampanye online, serta pemblokiran Situs dan alikasi illegal, patroli Siber (Cyber Patrol).

Mulyadi Musa mengingatkan masyarakat untuk selalu skeptis terhadap tawaran-tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Targetkan Zero Stunting 2027, Sekda Elman: Hanya Tersisa 41 Kasus

BACA JUGA:Polres Prabumulih Bangun Dapur SPPG, Target Layani 3.942 Pelajar

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain jangan membagikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau OTP kepada siapapun, termasuk yang mengaku dari pihak resmi.

Hindari klik link tidak dikenal yang dikirim melalui pesan singkat, email, atau media sosial.

Lakukan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan keuangan, dan laporkan segera jika menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan ke pihak berwenang.

“Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:Mancing Berujung Maut, Seorang Pelajar di Prabumulih Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Waituki

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Alokasikan Rp360 Juta untuk Program Jaminan Kota, Solusi Kesehatan Warga Tak Tercover BPJS

Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus saling bahu-membahu,” tegas Mulyadi.

Salah satu rencana strategis hasil pertemuan ini adalah menggelar sosialisasi literasi digital ke sekolah-sekolah dan komunitas di Prabumulih.

Edukasi ini penting mengingat anak muda adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban judi online maupun penipuan digital.

Program ini akan melibatkan guru, tokoh masyarakat, dan relawan literasi digital untuk memberikan materi tentang keamanan akun, pengenalan modus penipuan, dan etika bermedia sosial.

“Kami ingin literasi digital ini menyentuh semua lapisan, dari pelajar hingga pelaku UMKM yang kini banyak berjualan online,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Wakapolres Prabumulih, Kompol Chindi Helyadi SIK MH, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Diskominfo.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Tindakan preventif melalui edukasi dan tindakan represif melalui penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Kompol Chindi mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus terbaru, pelaku menggunakan deepfake atau rekayasa wajah untuk membuat video palsu yang seolah-olah menampilkan tokoh publik mengajak berinvestasi.

Modus ini terbukti berhasil menipu sejumlah korban.

“Korban biasanya tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, ujungnya mereka justru kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menambahkan bahwa pihaknya sudah menangani beberapa kasus di mana korban menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat daerah atau pihak bank.

Setelah dihubungi, korban diminta mentransfer sejumlah uang atau memberikan OTP rekening digitalnya.

Kasatreskrim Prabumulih memastikan bahwa aparat akan menindak tegas pelaku yang terbukti menjalankan praktik judi online atau penipuan digital.

Berdasarkan KUHP dan UU ITE, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif melakukan patroli siber dan operasi khusus untuk membongkar jaringan pelaku,” ungkap Tiyan Talingga. (abu)

Kategori :