PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan.
Pelaku bernama Hendra Afrian alias Rian (28), yang selama dua tahun terakhir menghilang setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga setempat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Bentuk Tim Inventarisir Titik Parkir Baru, Dishub Prabumulih Targetkan Lonjakan Pendapatan 20 Persen
BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Prabumulih Berlangsung Khidmat dan Lancar
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Pelaku yang sempat membuat warga resah akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku HA alias R berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya.
BACA JUGA:Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres
BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Daerah Pemilihan
Penangkapan dilakukan di rumahnya sendiri dan berlangsung tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Barisi Sijabat, Senin, 18 Agustus 2025.
Dijelaskan Barisi Sijabat, kasus pengeroyokan yang menyeret nama Hendra Afrian alias Rian ini berawal dari laporan seorang warga bernama Muhajirin, warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporannya kepada SPKT Polsek Prabumulih Timur, Muhajirin menjelaskan bahwa ia dikeroyok oleh dua orang tak dikenal pada 11 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:Dukung SDGs, PEP Adera Field Wujudkan Aksi Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
Saat itu, korban sedang mengendarai mobil di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tiba-tiba dari arah depan datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Diduga karena terjadi salah paham di jalan, kedua pelaku merasa tidak senang dan langsung melakukan tindak kekerasan.
Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui sebagai Hendra Afrian alias Rian, memukul korban dengan batu bata ke arah kepala.
Sementara pelaku lainnya yang berinisial AB memukul korban dengan tangan kanan ke bagian bawah mata sebelah kanan secara berulang kali.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
Setelah pulih, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.
Namun, ketika aparat berusaha melakukan penangkapan, para pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri,” kata Sijabat.
Sejak saat itu, Hendra Afrian alias Rian ditetapkan sebagai buronan.
Polisi terus melakukan pencarian, namun keberadaan pelaku tidak pernah terlacak. Selama dua tahun, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Hingga akhirnya pada pertengahan Agustus 2025, tim opsnal memperoleh informasi baru bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Prabujaya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyergapan,” tuturnya.
Penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.
Rian kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukannya bersama seorang rekannya yang berinisial AB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (abu)