Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal di Prabumulih, Sudah 13 Kali Beraksi

Selasa 19-08-2025,20:10 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya jamaah masjid di Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cambai.

Tim Opsnal Elang Muara unit Reskrim Polsek Cambai dengan sigap meringkus seorang pria bernama Dimas Saputra (28), warga Perum Cahaya Prabu Indah 3, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian kotak amal masjid yang telah beraksi sedikitnya 13 kali di berbagai masjid yang tersebar di enam kecamatan di Kota Prabumulih.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi di Pesta Pernikahan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Ditangkap Tim Opsnal Singo Timur

Informasi dihimpun, penangkapan Dimas bermula dari kecurigaan salah seorang warga Kelurahan Cambai yang melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BG 5538 CW.

Warga tersebut kemudian memperhatikan gerakan Dimas yang mondar-mandir di sekitar masjid, seolah menunggu waktu yang tepat.

Merasa curiga, warga tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Cambai.

BACA JUGA:Bentuk Tim Inventarisir Titik Parkir Baru, Dishub Prabumulih Targetkan Lonjakan Pendapatan 20 Persen

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Prabumulih Berlangsung Khidmat dan Lancar

Tak lama berselang, Tim Opsnal Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, tiba di lokasi. Saat itu pelaku sedang asyik membongkar kotak amal di dalam masjid.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan interogasi singkat di lokasi, pelaku Dimas Saputra mengaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

Ia mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian kotak amal masjid di wilayah Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Daerah Pemilihan

"Pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di salah satu masjid.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial DS ini mengaku sudah beraksi di 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang tersebar di enam kecamatan di Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Cambai, Iptu H Heffy Juliansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH.

Lebih lanjut, Kapolsek Cambai menegaskan bahwa perbuatan Dimas sangat meresahkan masyarakat.

Selain merugikan masjid dan jamaah, aksinya juga mencederai nilai-nilai religius karena menjadikan rumah ibadah sebagai sasaran kejahatan.

Atas perbuatannya, Dimas Saputra dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Iptu H Heffy. (abu)

Kategori :